Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajukan Pembatalan Perdamaian, 2 Kreditur Gugat Garuda (GIAA) Pailit!

Greylag Cs tetap ingin mempailitkan Garuda Indonesia (GIAA) dengan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke PN Jakpus.
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company mengajukan pembatalan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Greylag adalah dua kreditur Garuda Indonesia. Mereka telah beberapa kali terlibat sengketa dengan emiten penerbangan pelat merah tersebut. Pada tahun lalu, pihak Garuda Indonesia bahkan menggugat Greylag senilai Rp10 triliun.

Adapun dalam petitumnya, pihak Greylag Cs meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk merima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022.

Kedua, menyatakan Garuda Indonesia lalai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022.

Ketiga, menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, menyatakan Garuda Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya. Keempat, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Garuda Indonesia dalam proses kepailitan.

Kelima, mengangkat Reinhard S.C. Situmorang, I Putu Edwin Wibisana Kartika, Raymond David P sebagai kurator kepailitan Garuda Indonesia (GIAA).

Keenam, memerintahkan kurator untuk menyampaikan pengumuman putusan pailit terhadap termohon (PT Garuda Indonesia Tbk) dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima pemohon.

Ketujuh, menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir dan menghukum Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Garuda 

Di sisi lain, gugatan tesebut menambah daftar panjang sengketa antara Garuda dengan Greylag. 

Sebelumnya, pihak Garuda Indonesia menggugat dua krediturnya, Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, emiten berkode GIAA menggugat dua krediturnya untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp10 triliun.

Dua kreditur tersebut sebelumnya disebut tidak puas dengan proposal perdamaian penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dengan skema private placement dan berupaya memperoleh pembayaran di luar ketentuan.

Dalam catatan Bisnis, dua perusahaan yang kebetulan namanya mirip dengan dua kreditur tersebut telah mengajukan gugatan di tiga yurisdiksi berbeda yakni di Prancis, Indonesia dan Australia.

Garuda berhasil memenangkan dua gugatan. Sedangkan satu sengketa masih menunggu hasil putusan peninjauan kembali alias PK di Mahkamah Agung.

Sementara itu, gugatan Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta telah terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Jumat (30/12/2022). Pihak Garuda menuding bahwa dua krediturnya tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper