Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggugat dua krediturnya, Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tak tanggung-tanggung, emiten berkode GIAA menggugat dua krediturnya untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp10 triliun.
Dua kreditur tersebut sebelumnya disebut tidak puas dengan proposal perdamaian penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dengan skema private placement dan berupaya memperoleh pembayaran di luar ketentuan.
Dalam catatan Bisnis, dua perusahaan yang kebetulan namanya mirip dengan dua kreditur tersebut telah mengajukan gugatan di tiga yurisdiksi berbeda yakni di Prancis, Indonesia dan Australia.
Garuda berhasil memenangkan dua gugatan. Sedangkan satu sengketa masih menunggu hasil putusan peninjauan kembali alias PK di Mahkamah Agung.
Sementara itu, gugatan Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta telah terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Jumat (30/12/2022). Pihak Garuda menuding bahwa dua krediturnya tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga
Dalam petitum yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Garuda meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, menyatakan dua krediturnya melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum mereka untuk mencabut dan menghentikan upaya memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst., tanggal 17 Juni 2022.
Ketiga, menghukum Greylag Goose Leasing untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-200 dengan Nomor Seri Pabrikan 1410 sebagai pemenuhan kewajiban Garuda berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.
Keempat, menghukum Greylag Goose Leasing Designated Activity Company untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-300 dengan Nomor Seri Pabrikan 1446 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.
Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiil terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi perbuatan melawan hukum para tergugat, serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp14,2 miliar.
Keenam, menghukum para tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian imateriel atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp10 triliun.
Selain itu, GIAA juga meminta majelis hakim untuk memutus bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).