Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Swasta Tersangka Kasus BTS Kominfo

Kejagung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS Kominfo.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa satu orang tersangka tersebut berinisial IH.

“Adapun satu orang tersangka inisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan AAL (Anang Achmad Latif) untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemkominfo sedemikian rupa.

“Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ucap Ketut.

Saat ini IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023.

IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Keempatnya adalah: Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif , Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 

Selanjutnya, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper