Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus BTS.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 26 Januari 2023  |  17:44 WIB
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong
Gedung Bundar Kejaksaan Agung - kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong sebagai saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Usman diperiksa bersama dengan dua orang lainnya terkait kasus BTS Kominfo.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (26/1/2023).

Selain Usman, Kejagung juga memeriksa dua pihak swatsa dengan inisial GAP (Gregorius Aleks Plate) dan MM (Muchlis Muchtar).

Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga saksi untuk melengkapi data guna membongkar tindak pidana pencucian uang di kasus korupsi BTS Kominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah memeriksa Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pengerapan dalam kasus yang sama.

Selain Semuel, Kejagung juga memeriksa DJ (Danny Januar) selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah, RNW (R Niken Widiastuti) selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Keempatnya adalah: Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director PT Huawei Tech Investment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kominfo bts tindak pidana pencucian uang
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top