Bisnis.com, SOLO - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan adanya pemberian vaksin Covid-19 booster dosis kedua.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyelenggaraan program vaksinasi booster kedua ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan imunitas tubuh masyarakat usai penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Program vaksinasi booster dosis kedua ini diselenggarakan agar Indonesia terbebas dari risiko munculnya gelombang baru Covid-19 akibat berbagai varian baru yang mungkin masuk ke tanah air.
"Pertimbangannya adalah tadi karena PPKM dicabut tapi kita harus tetap mempertahankan penularannya rendah, meski ada potensi subvarian baru. Kita lihat negara sekitar ada peningkatan kasus, kita tidak mau peningkatan kasus terjadi di negara kita," kata Siti Nadia dalam keterangan resminya.
Seperti yang diketahui, masyarakat membutuhkan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Vaksin booster juga menjadi syarat masuk ke berbagai destinasi wisata dan maupun lokasi umum lainnya.
Baca Juga
Namun apakah vaksin booster kedua akan menjadi syarat perjalanan juga?
Pemerintah melalui Kemenparekraf Sandiaga Uno memastikan program vaksinasi booster kedua tak membuatnya menjadi salah satu persyaratan baru untuk melakukan perjalanan.
"Nggak ada, tidak ada (menjadi syarat perjalanan). Justru kita ingin bahwa ini kesadaran masyarakat, partisipasi masyarakat lah yang akan menjadi benteng kita untuk menghadapi varian baru," ucap Sandiaga Uno pada Rabu (1/2/2023).
Sebelumnya, Kemenkes resmi memulai program vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Ketetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum [18 tahun ke atas]," berikut bunyi poin pertama SE yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Sabtu (21/1/2023).
Adapun, Kemenkes memastikan bahwa seluruh jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi booster kedua ini telah memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).