Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Rencanakan Vaksin Covid-19 Berbayar Pasca Pencabutan Status Pandemi

Kemenkes berencana vaksin Covid-19 gratis rencananya hanya akan diberikan kepada kelompok berisiko,
Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin booster kepada warga/Unsplased.com
Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin booster kepada warga/Unsplased.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap rencana pemberlakuan vaksin Covid-19 berbayar pada 2024. 

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut bahwa vaksin Covid-19 gratis rencananya hanya akan diberikan kepada kelompok berisiko, yaitu kelompok lanjut usia (lansia), penderita penyakit komorbid, tenaga kesehatan dan medis, serta anak berumur 12 tahun ke bawah penderita Immunocompromised. 

Perubahan ini akan diterapkan setelah Kemenkes merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Mekanisme Pemberian Vaksin Covid-19. 

Kedepannya, vaksin Covid-19 akan dimasukkan ke dalam kelompok vaksinasi rutin seperti halnya vaksin HPV maupun Polio bagi anak-anak. 

Sementara itu, Kemenkes berencana untuk menerapkan sistem berbayar bagi masyarakat yang bukan merupakan kelompok berisiko untuk setiap kali penyuntikan vaksinasi booster Covid-19. 

“Sudah diputuskan bahwa itu akan diintegrasikan menjadi vaksinasi rutin dan melihat sasaran yang akan menjadi prioritas untuk tetap dibiayai yaitu kelompok lansia, komorbid, dan termasuk nakes di frontline serta kelompok usia muda yang punya Immunocompromised,” kata Maxi dalam diskusi ‘Resmi, Covid-19 menjadi endemi’ pada Senin (3/7/2023). 

Adapun, mantan Sekretaris Dirjen P2P mengatakan bahwa Kemenkes masih memiliki stok sebanyak hampir 5 juta dosis vaksin dalam negeri, yaitu Indovac dan Inavac. 

Menurutnya, dosis vaksin yang tersisa itu masih dapat memenuhi kebutuhan vaksinasi Covid-19 masyarakat Indonesia hingga akhir 2023. 

“Sampai akhir tahun ini kita akan menghabiskan [stok vaksin] karena masih ada stok hampir 5 juta jadi belum berlaku yang kelompok risiko,” tambahnya. 

Seperti diketahui, skema vaksinasi berbayar pertama kali diungkap oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dia mengatakan, vaksin Covid-19 tidak lagi diberikan secara gratis bagi masyarakat setelah Indonesia masuk ke fase endemi Covid-19.

Kala itu, Budi mengatakan bahwa masyarakat yang bukan merupakan penerima bantuan iuran (PBI) harus merogoh kocek sebesar Rp100 ribu untuk sekali suntik vaksin Covid-19. 

"Begitu transisi [dari pandemi ke endemi] selesai, karena vaksin harganya kan di bawah Rp100.000, belum pakai ongkos, harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen, tiap 6 bulan sekali," ujarnya di Gedung Parlemen Senayan dikutip Senin (3/7/2023).

Adapun, mantan wakil menteri BUMN ini mengatakan bahwa rencana vaksin berbayar menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberian vaksin Covid-19 meski pandemi berakhir.

Rencana itu, tegasnya, juga bukan menjadi kesempatan untuk mencari keuntungan dengan memperjualbelikan vaksin Covid-19. 

Sementara itu, jika skema vaksin berbayar diterapkan di Indonesia, maka masyarakat dapat membeli vaksin secara mandiri melalui apotek, puskesmas, hingga rumah sakit (RS). Namun, ditegaskan bahwa proses penyuntikan hanya dapat dilakukan di puskesmas maupun RS terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper