Bisnis.com, SOLO - Ribuan kepala desa (kades) dari seluruh Indonesia menuntut adanya perpanjangan masa jabatan mereka menjadi 9 tahun, yang semula 6 tahun.
Aspirasi mereka ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutannya, mereka juga meminta agar kepala desa yang menjabat dapat dipilih kembali hingga dua periode.
Adapun gaji kades diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Baca Juga
Selain itu, gaji tetap kades bisa berbeda jumlahnya tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Tunjangan dari Pengelolaan Tanah Desa
Seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% digunakan untuk memberikan gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa itu sendiri. Tanah tersebut dapat digarap sendiri sebagai lahan pertanian, atau disewakan ke pihak lainnya.
Melansir dari KemenkoPMK, kebijakan Dana Desa Tahun 2023 melanjutkan kebijakan fokus penggunaan Dana Desa yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional dimana memiliki Pagu anggaran sebesar Rp70 Triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota.
Dalam hal ini dana kelola desa yang diberikan bisa berbeda-beda tiap daerah, yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Dana desa yang diberikan pemerintah pusat paling rendah Rp100 juta dan paling tinggi bisa mencapai Rp1 miliar.
Apabila dana yang diberikan untuk mengelola tanah kas desa Rp500 juta dengan hasil kembali yang sama atau lebih tinggi, maka 30% akan dipakai untuk memberikan tunjangan perangkat desa.
Maka dapat dimisalkan 70% dari pengelolaan tanah sebesar Rp350 juta akan masuk untuk operasional. Dalam hal ini bisa dipakai untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pelaksanaan pembangunan desa.
Kemudian 30% sisanya yakni Rp150 juta akan dibagi sebagai gaji dan tunjangan kepada masing-masing pengelola termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain.