Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah perbandingan gaji PNS, PPPK, Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru tahun 2023.
Tak dapat dipungkiri jika PNS dan atau PPPK masih menjadi dua profesi yang diidam-idamkan oleh masyarakat. Meski demikian dalam ranah desa, menjadi kepada desa dan perangkat desa juga dianggap sebagai profesi menjanjikan.
Baik PNS, PPPK, Kepala Desa dan Perangkat Desa sama-sama mengemban tugas dari negara. Keempat profesi tersebut juga dipandang mapan di mata masyarakat.
Lalu begaimana perbandingan gaji PNS, PPPK, Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru 2023? siapa yang lebih tajir di antara keempatnya?
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Tanah Bengkok
Selain gaji, Kepala Desa juga memiliki tanah bengkok yang bisa dimanfaatkan selama menjabat sebagai kepala desa.
Tanah bengkok tersebut bisa dikelola sendiri atau disewakan untuk mendapat tambahan uang gaji.
Jika dilihat-lihat, gaji Kepala Desa bahkan lebih tinggi dari PNS Golongan IIA ke bawah. Namun jika dibandingkan dengan PNS Golongan II B ke atas, gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa masih jauh lebih rendah.
Daftar Gaji PNS per golongan terbaru 2023:
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Bagaimana perbandingan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan gaji PPPK? Cek halaman selanjutnya...