Bisnis.com, SOLO - Ribuan kepala desa (kades) dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).
Para pemimpin desa dari berbagai daerah ini menuntut agar masa jabatan diubah lebih panjang menjadi sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, mereka juga meminta agar kepala desa yang menjabat dapat dipilih kembali hingga dua periode.
Sedangkan aturan saat ini, masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.
Mendengar hal ini Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan pihaknya mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun.
Selain bisa mengurangi persaingan politik, pemilihan kepala desa (pilkades) yang diselenggarakan setiap enam tahun sekali juga memberatkan beban anggaran.
Baca Juga
Said pun menegaskan PDIP akan memberi dukungan atas wacana revisi UU Desa, terutama soal perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Sebagai bentuk komitmen nyata dari PDI Perjuangan, kami mendorong proses registrasi prioritas yang akan kami lakukan pada tahun 2023 ini,” tegas Said.
Menuntut agar masa jabatannya diperpanjang karena alasan persaingan politik dan anggaran, lantas berapa gaji kades dalam satu bulan?
Gaji Kepala Desa
Gaji kades diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
PP tersebut turit mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Adapun gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Tunjangan Kepala Desa
Kemudian dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap, yakni dana pengelolaan tanah desa.
Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa itu sendiri.
Adapun tanah ini dapat digarap sendiri sebagai lahan pertanian, atau disewakan ke pihak lainnya. Sistem pendapatannya pun menjadi bagi hasil yakni 70 persen untuk operasional desa, dan 30 persen untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.