Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Pengamat: Tambah Masalah Baru

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun akan menambah masalah baru.
Arsip - Anggota Komisi II DPR, Firman Subagyo dalam diskusi bertajuk “Perlukah Perppu e-KTP WNA? bersama Sekretaris Dirjen Dukcapil, I Gede Suratma (kiri) dan Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah (kanan). JIBI/Bisnis/John Andi Oktaveri
Arsip - Anggota Komisi II DPR, Firman Subagyo dalam diskusi bertajuk “Perlukah Perppu e-KTP WNA? bersama Sekretaris Dirjen Dukcapil, I Gede Suratma (kiri) dan Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah (kanan). JIBI/Bisnis/John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun akan menambah masalah baru yang ada di desa.

Sebagai informasi, pada Selasa (17/1/2023), ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.

Secara spesifik, masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun. Aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kades selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.

Trubus melihat, permasalahan utama yang ada selama ini ada di desa adalah minimnya transparansi pengelolaan pemerintahan desa itu sendiri.

“Masalah akuntabilitas publiknya. Pertanggungjawaban publiknya itu minim di desa,” ujar Trubus kepada Bisnis, Selasa (17/1/2023).

Dia menilai selama ini para kades atau jajarannya kerap menyelewengkan dana desa. Menurutnya, korupsi sangat lazim di tingkat pemerintahan desa sehingga akan berakibat fatal jika masa jabatan kades semakin lama.

Oleh sebab itu, menurut Trubus, wacana perpanjangan masa jabatan kades bukan solusi terhadap permasalahan desa yang ada selama ini.

“Kalau kepala desa itu terlalu lama jabatannya, potensi penyelewengannya tinggi,” tegasnya.

Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang dinilai akan membuat kades tak bekerja dengan efisien. Menurutnya, dengan masa jabatan yang singkat, para kades dipaksa untuk bekerja lebih efektif. Dengan masa yang tak terlalu lama, mereka pun akan mempercepat pembangunan di desa.

Trubus menggarisbawahi, wacana perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun bukan solusi bagi permasalahan desa. Malahan, wacana itu hanya akan menambah masalah yang ada di desa selama ini.

“Solusinya bukan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Itu terlalu jauh melebar dari masalah yang ada,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper