Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Korea Utara (Korut) memutuskan untuk memberlakukan kebijakan lockdown di Ibu Kota Pyongyang mulai Rabu (25/1/2023) usai terjadi peningkatan jumlah kasus penyakit pernapasan dalam beberapa waktu ke belakang.
Namun, pemerintah Korea Utara tak menyebutkan apakah Virus Corona menjadi penyebab dari munculnya lonjakan kasus penyakit tersebut. Kebijakan lockdown tersebut akan diberlakukan di Pyongyang hingga 5 hari kedepan.
Melansir dari Channel News Asia, selama kebijakan tersebut ditetapkan, masyarakat diharuskan untuk tetap tinggal di rumah masing-masing hingga lockdown berakhir pada Minggu (29/1/2023). Masyarakat juga diminta untuk rutin memeriksa suhu tubuh mereka setiap harinya dan melaporkannya ke otoritas kesehatan setempat.
Di sisi lain, kebijakan lockdown ini tentu menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat Pyongyang. Banyak warga memutuskan untuk menimbun barang kebutuhan sehari-hari karena khawatir penerapan aturan yang lebih ketat akan dilakukan pemerintah.
Adapun, Korea Utara menjadi salah satu negara yang paling akhir dalam melaporkan kasus Covid-19 pertamanya. Negara ini bahkan baru resmi mengonfirmasi kasus infeksi pertama akibat Covid-19 pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Korea Utara bahkan tidak pernah mengonfirmasi berapa banyak masyarakatnya yang dinyatakan telah terinfeksi Virus Corona sejak pandemi ini merebak pada 2020 lalu. Hal ini diduga karena adanya keterbatasan alat yang mumpuni untuk keperluan tes Covid-19.
Hingga kini, pemerintah setempat hanya pernah melaporkan jumlah pasien yang mengalami demam, di mana kasus tersebut dikabarkan terus mengalami peningkatan per harinya. Setidaknya terdapat 4,77 juta masyarakat yang mengalami demam dari total populasi sekitar 25 juta penduduk.