Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW Minta KPK Usut Lebih Dalam Kasus Suap Konsultan Pajak Jhonlin

IPW mendorong agar KPK bisa mendalami putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta itu, sekaligus juga bisa menyeret aktor intelektual lainnya.
IPW Minta KPK Usut Lebih Dalam Kasus Suap Konsultan Pajak Jhonlin 
IPW Minta KPK Usut Lebih Dalam Kasus Suap Konsultan Pajak Jhonlin 

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami putusan pidana kasus suap mantan konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Seperti diketahui, Agus dijatuhi hukuman 2 tahun penjara akibat kasus suap rekayasa pajak yang turut melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong agar lembaga antirasuah bisa mendalami putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta itu, sekaligus juga bisa menyeret aktor intelektual dari perkara tersebut.

"Pasalnya, secara substansi, terdakwa kasus penyuapan itu mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam," ujar Sugeng, dikutip dari siaran pers, Senin (23/1/2023). 

Oleh karena itu, Sugeng meminta KPK menelusuri kepentingan Agus Susetyo sebagai konsultan pajak yang dianggap terbukti melakukan penyuapan pajak dari perusahaan bidang batu bara tersebut. Hal itu lantaran Agus selaku konsultan dinilai melakukan perkara tersebut untuk kepentingan perusahaan yang diwakili dan dilindunginya, serta bukan untuk kepentingan pribadinya. 

"Sehingga, sudah saatnya lembaga antirasuah tersebut memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad dalam pengkondisian surat ketetapan pajak (SKP) dan menurunkan nilai pajak kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya pada pemberantasan korupsi oleh KPK," demikian dikutip Bisnis.

Untuk diketahui, Agus Susetyo dianggap terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji, dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu Dadan Ramdani.

Sugeng pun menyinggung pembacaan BAP mantan Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar pada terdakwa Angin Prayitno Aji dan stafnya Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Oktober 2021 lalu. Dia menyebut Jaksa sempat menanyakan apakah permintaan pengondisian nilai SKP Jhonlin merupakan permintaan langsung dari pemilik perusahan atau tidak, dan langsung dibenarkan oleh Yulmanizar. 

Dengan fakta persidangan itu, Sugeng menilai sudah saatnya KPK menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan menetapkan tersangka baru pada direksi PT Jhonlin Baratama dan atau pemegang saham/ pemiliknya dengan sangkaan menyuruh melakukan suap. 

"Fakta hukum sudah cukup. Akankah Firli Bahuri dan pimpinan KPK berani menegakkan hukum terhadap Samsudin Andi arsyad alias H. Isam? IPW ingin melihat pembuktian bahwa KPK adalah insitusi penegak hukum yg tidak tebang pilih," tutupnya. 

Pada perkembangan lain, KPK menyebut telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat terdakwa Angin Prayitno Aji ke PN Tipikor, kali ini untuk dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, (17/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Rabu (18/1/2023). 

Ali juga mengatakan bahwa nantinya tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Angin senilai Rp40 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper