Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsultan Pajak Anak Perusahaan Haji Isam Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman penjara sela 3 tahun bagi konsultan pajak Jhonlin Baratama.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dihukum selama 3 tahun penjara.

Jaksa menilai Agus telah terbukti menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan anak buahnya untuk merekayasa pajak anak perusahaan Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.

"Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Selain penjara, jaksa juga menuntut supaya membayar pidana dendan senilai Rp200 juta subsider 6 bulan. Termasuk pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp 5 miliar.

Adapun jaksa menerangkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Agus sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dakwaan

Sebelumnya, jaksa mendakwa Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama memberikan suap kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji.

Agus memberikan duit sejumlah S$3,5 juta kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

Duit ini diberikan agar Angin dkk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper