Bisnis.com, JAKARTA - Komnas HAM mendesak agar persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan anggota TNI terhadap empat warga di Kabupaten Mimika Papua, dilakukan secara independen dan imparsial.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa lembaganya melakukan pemantauan terhadap proses persidangan yang dilaksanakan secara terpisah di Pengadilan Militer (PM) III/19 Jayapura, pada 10, 19, dan 20 Januari 2023.
Beberapa hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan, bahwa persidangan tidak berjalan efektif lantaran minimnya kesiapan perangkat pengadilan, dan dianggap mengabaikan aksesibilitas kepada pihak keluarga korban untuk mengikuti keseluruhan tahapan.
Tidak hanya itu, Komnas HAM menemukan proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal lantaran proses hukum para terdakwa militer dan sipil dilakukan secara terpisah.
Keluarga korban pun disebut tak puas terhadap konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki.
Oleh karena itu, Komnas HAM merilis enam poin sikapnya berangkat dari hasil temuan pemantauan proses persidangan.
“[Pertama] Komnas HAM mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil [fair trial] menurut UU HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik,” terang Atnike dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (21/1/2023).
Kedua, Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel.
Ketiga, Komnas HAM meminta Mahkamah Agung RI mengawasi perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.
Keempat, meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban.
Kelima, mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.
Keenam, Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan tersebut.
Adapun terdapat tiga persidangan yang dipantau oleh Komnas HAM.
Pertama, sidang perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD XII/2022 menghadirkan empat orang terdakwa yakni Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Kedua, sidang perkara nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan satu orang terdakwa, Pratu Rahmat Amin Sese, terkait dengan kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Ketiga, sidang perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan satu orang terdakwa yaitu Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan.