Bisnis.com, JAKARTA - Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement di beberapa ruas jalan tol resmi dilakukan sejak 1 April 2022. Jika kamu melanggar aturan, maka siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari polisi. Untuk itu, kamu juga perlu mengetahui cara bayar tilang elektronik yang benar.
Sejak hari pertama penerapannya, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol. Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran yang pertama yaitu batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua yaitu melebihi kapasitas atau ODOL (overload over dimension).
Baca Juga
Berikut ini adalah beberapa cara bayar tilang elektronik yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Cara cek tilang elektronik secara online
- Kunjungi halaman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Ini sejumlah data yang diperlukan beberapa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
- Jika semuanya sudah terisi dengan benar, klik Cek Data.
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan No Data Available atau data tidak tersedia.
- Tetapi jika kamu melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, status, lokasi pelanggaran dan tipe kendaraan.
2. Cara bayar tilang elektronik lewat situs kejaksaan
- Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, dan klik Cari.
- Lalu kamu dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan oleh kepolisian.
- Klik tombol Bayar.
3. Cara bayar tilang elektronik lewat ATM BRI
- Masukkan kartu debit BRI dan PIN kamu.
- Pilih menu Transaksi Lain – Pembayaran – Lainnya – BRIVA
- Masukkan 15 angka nomor Pembayaran Tilang.
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara tilang elektronik yang sudah disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak tilang elektronik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Cara bayar tilang elektronik lewat kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak tilang elektronik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI – Pembayaran BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar tilang elektronik.
- Tunggu notifikasi SMS ke penindak tilang elektronik untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
6. Bentuk pelanggaran lalu lintas
- Pelanggaran traffic light.
- Pelanggaran ganjil genap.
- Pelanggaran marka jalan.
- Menggunakan HP Ketika berkendara.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Berkendara melawan arus.
- Pelanggaran batas kecepatan.
- Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau Kawasan tertentu.
- Pelanggaran keabsahan STNK.
Itulah beberapa cara bayar tilang elektronik yang wajib kamu ketahui.