Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan berbicara dengan pihak pemerintah terkait aspirasi para kepala desa (kades) yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Puan menjelaskan, DPR tak bisa mengambil keputusan sendiri untuk merevisi suatu undang-undang (UU). Pemerintah juga harus setuju jika DPR ingin merevisi suatu UU.
Masalahnya, untuk memperpanjang masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) harus direvisi.
"Untuk merevisi salah satu Undang-undang itu diperlukan atau dibutuhkan kesepaktan antara pemerintah dengan DPR. Jadi bukan hanya DPR-nya saja, ada dua pihak yang bersepakat untuk melakukan revisi," jelas Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Dia mengaku, DPR sudah menerima aspirasi para kades yang sempat berunjuk rasa di depan Kantor DPR. Aspirasi itu, lanjutnya, akan dikaji terlebih dahulu oleh DPR. Setelah itu, DPR akan berbicara dengan pihak pemerintah untuk mencari jalan tengah terkait keinginan para kades itu.
"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan.
Baca Juga
Sebagai informasi, pada Selasa (17/1/2023), ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.
Secara spesifik, mereka menuntut masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun. Aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kades selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.