Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 8 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pakaian serba berwarna putih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Putri juga diminta untuk menyerahkan berbagai alat bukti kepada JPU untuk digunakan dalam perkara Bharada Eliezer.
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
Baca Juga
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Dalam keterangan JPU juga, pengakuan Putri terkait dengan mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.
JPU justru menilai janggal pengakuan Putri terkait dengan kekerasan seksual, didukung juga berdasarkan saksi Kuat Maruf dan Susi yang berada di lokasi kejadian yakni di Magelang.
"Keterangan mereka juga diperkuat oleh saksi Richard dan Ricky yang menerangkan tidak mengetahui apakah Putri ada dilecehkan oleh korban Nofriansyah atau tidak," lanjutnya.
Dalam tuntutan ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Putri karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menyesai perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Putri yakni belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Sebelumnya, suami dari Putri yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pada perkara tersebut, eks Kadiv Propam ini diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J. Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut eks Jendral bintang dua ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.