Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penasihat Hukum Bantah Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh

Penasihat hukum membantah bahwa Brigadir J dan Putri Candrawathi (PC) selingkuh saat di Magelang.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf (tengah) berjalan keluar usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf (tengah) berjalan keluar usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J membantah kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa Brigadir J dan Putri Candrawathi (PC) selingkuh saat di Magelang.

Tim penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat dengan kesimpulan JPU yang mengatakan bahwa Brigadir J berselingkuh dengan Putri. Sebab, Yosua sudah memiliki tunangan yang cantik ketimbang PC.

“Dalam bagian kesimpulan jaksa adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin saat dihubungi wartawan, Senin (16/1/2023).

Meski tidak sepakat dengan kesimpulan perselingkuhan, Martin sepakat dalam kesimpulan jaksa mengenai tidak ada kekerasan seksual yang terjadi kepada Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.

Sebelumnya, JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf menyimpulkan bahwa dari fakta hukum selama persidangan kuat dugaan Brigadir J dan Putri Candrawathi selingkuh. Peristiwa perselingkuhan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Jaksa menjelaskan bahwa fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50. Serta keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto lewat berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

“Bahwa benar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat menggunakan pisau dapur,” ucap jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper