Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara. Kuat adalah salah satu tangan kanan Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Di sisi lain jaksa juga memaparkan hal yang meringankan Kuat dalam kasus tersebut. Jaksa menyebut Kuat tidak pernah dihukum atau terlibat hukum, bersikap sopan saat persidangan, dan tidak memiliki kehendak untuk membunuh.
Sebelumnya, penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam kasus ini dan mengharapkan kliennya bebas dari tuntutan.
“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua (Brigadir J) di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” ucap Irwan.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan tersebut Kuat Ma’ruf terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.