Bisnis.com, SOLO - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pada Selasa, 17 Januari 2023.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Dalam perkara ini, eks Kadiv Propam ini diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J.
Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sambo adalah orang ketiga yang mendapat hukuman penjara dalam waktu cukup lama.
Sebelumnya, alias pada Senin, 16 Januari 2023, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR lebih dahulu dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Jika melihat dari tuntutan hakim dalam dua sidang terakhir, Putri Candrawathi menjadi sosok di balik hukuman berat yang diterima tiga pria tangguh tersebut.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan JPU disebutkan jika Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Pembunuhan terjadi setelah Sambo mendengar cerita sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo marah dan kemudian merencanakan pembunuhan.
Namun pada sidang tuntutan Kuat Ma'ruf kemarin, hakim mengatakan jika yang terjadi di Magelang pada 7 Juli lalu bukanlah pelecehan melainkan perselingkuhan.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang untuk terdakwa Kuat Ma’ruf kemarin.
Putusan hakim ini kembali ditolak oleh pihak Brigadir J karena mereka yakin Brigadir J tidak akan berselingkuh dengan PC yang usianya lebih tya.