Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Jokowi Getol Sahkan RUU PPRT

Menaker mengungkap alasan RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023 sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkap alasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Dia menjelaskan bahwa dari pemerintah menginginkan adanya payung hukum untuk menjaga hak-hak dari pekerja, khusunya pekerja rumah tangga.

“Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU, yang ada Permenaker 2/2015. Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas permenaker memang diperlukan dan sudah saatnya memang permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU,” tuturnya di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023)

Ida melanjutkan RUU PPRT sebenarnya merupakan aturan yang sudah lama digagas di DPR dan diinisiasi oleh DPR menjadi undang-undang dari periode 2004-2009, dan akhirnya kembali menjadi prioritas prolegnas pada periode 2019-2024.

Selain itu, dia memerinci bahwa dalam aturan ini yang ingin ditekankan oleh Pemerintah adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Kemudian, yang kedua mengenai perlindungan bagi pihak terkait.

Anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyampaikan bahwa perlindungan yang dimaksud tentu komprehensif sehingga tidak saja terkait dengan diskriminasi, kekerasan, tetapi juga menyangkut upah dan kebutuhan lainnya.

“Aturan ini akan menjadi amat sangat amat penting kalau melihat di RUU PPRT sehingga tidak hanya berfokus memberikan perlindungan, tetapi terkait dengan pemberi kerja, majikan, juga terkait dengan penyalur pekerja. Banyak kalau kita melihat Draf RUU ini sangat signifikan. Perkembangan yang cukup sangat baik dengan kita mengakomodir masukan dari semua stakeholder yang ada,” katanya.

Lebih rinci, dia mengatakan aturan ini juga mengatur soal jaminan sosial bagi para PRT, yaitu perlindungan dan jaminan sosial baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, dia memastikan bahwa RUU PPRT ini nantinya akan mengatur pekerja rumah tangga dalam negeri, sedangkan untuk pekerja migran maka pemerintah disebutnya sudah memiliki UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Adapun, turunan terhadap UU 18 tahun 2017 ini dalam bentuk MoU antar Negara Indonesia dan penempatan. Banyak contoh dari turunan UU 18 tahun 2017 dalam bentuk MoU yang dilakukan antara lain Indonesia dan Malaysia terkatit penempatan pekerja migran Indonesia terutama pada domestik worker,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pemerintah akan mengawal dan akan memberikan perhatian yang sangat serius untuk merealisasi RUU PPRT agar bisa segera menjadi UU.

“Makanya dalam kesempatan ini akan dibutuhkan komitmen kita bersama bagaimana kita melihat kemarin ada praktik baik kolaborasi yang harus dibangun dengan tidak hanya kami pemerintah tentu DPR dan masyarakat sipil,” katanya.

Dia berharap melalui penegasan sikap pemerintah dapat segera memberikan dan mewujudkan RUU PPRT yang memasuki waktu 19 tahun tidak kunjung rampung.

“Mudah-mudahan pada tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik tidak hanya kepada pekerja rumah tangga tetapi juga bagaimana mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja juga para penyalur.

Setali tiga uang, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengaku bahwa pembahasan RUU PPRT di tim pemerintah ditunjukan dari pembentukan gugus tugas pemerintah.

Dia memerinci gugus tugas ini diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan Menaker sebagai leading sectornya, sedangkan KSP di kementerian lembaga bertugas untuk menyelesaikan draft yang disandingkan dengan UU lainnya agar RUU yang lama tak terwujud tersebut bisa segera rampung.

“Seperti kita ketahui RUU ini memang dalam konteks waktu sudah lama sekali saya rasa, kami di pemerintahan juga berkolaborasi dan seluruh stakeholder yang ada masyarat sipil untuk diskusi dengan semua berkolabirasi ini seperti arahan Presiden untuk UU PPKS seperti dulu,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi memastikan bahwa Pemerintah akan terus mengawal mengenai percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar segera disahkan.

“Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana. Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT, ujarnya dalam Keterangan Pers Presiden di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023)

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Apalagi, dia menjabarkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta jiwa dan seringkali mengalami rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Dan sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga,” pungkas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper