Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua, Lukas Enembe, pada pekan depan.
“Untuk pemeriksaan berikutnya, kami akan segera jadwalkan minggu depan. Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan, baik itu sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (13/1/2023).
Seperti diketahui, Lukas Enembe tidak hanya berperan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, tetapi juga menjadi saksi bagi tersangka pemberi suap dan gratifikasi, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Pemeriksaan perdana Gubernur Papua nonaktif itu dilaksanakan kemarin, Kamis (12/1/2023), dan berlangsung sekitar 4 jam lebih. Usai pemeriksaan, Lukas langsung dibawa ke Rutan Pomdam Guntur Jaya.
“Oleh karena itu, kami berharap bahwa tersangka akan kooperatif dan dapat memberikan jawaban-jawaban kepada tim penyidik KPK baik itu sebagai saksi atau sebagai tersangka,” ujarnya.
Di sisi lain, Ali juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Lukas sudah siap secara fisik untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga
Kondisi kesehatan Lukas, lanjut Ali, dinyatakan fit to stand trial untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum mulai dari pemeriksaan hingga proses persidangan.
“Artinya, bisa dibawa ke proses persidangan, nantinya bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pengacara, jaksa, dan hakim,” jelasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa kliennya itu menderita empat macam penyakit yang meliputi sakit ginjal, jantung, paru-paru, hingga stroke.
“Bahkan ginjalnya itu dari istilah dokter ini hanya tinggal satu tahap untuk masuk ke cuci darah. Jadi kalau Bapak Dokter [dari RSPAD] menerangkan hanya kolestrol [buktinya] ini,” papar Petrus, Kamis (12/1/2023).