Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum tersangka kasus suap proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe membantah kliennya hendak kabur sebelum ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).
Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa tidak mungkin kliennya ingin kabur ketika saat itu dia sudah dicekal.
"Itu tidak benar kalau Bapak Lukas mau kabur. Itu setidak-tidaknya [saat ditangkap] ada paspornya, mata uang asing, rupiah dalam jumlah besar, atau dia sudah memiliki tiket. Kalau toh dia jadi berangkat tidak mungkin, karena sudah dicekal. Tuduhannya terlalu ah," ujarnya setelah 4 jam lebih pemeriksaan Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).
Petrus menyebut kliennya yang juga Gubernur Papua nonaktif itu tidak sedang memegang dompetnya ketika ditangkap oleh KPK. Saat itu, Lukas tengah makan papeda di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jayapura, Papua.
Usai ditangkap pada tiga hari yang lalu, Lukas lalu dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Menurut keterangan KPK, Lukas dinyatakan siap untuk menjalani proses pemeriksaan atau fit to stand trial.
Di sisi lain, Petrus pun turut membantah berbagai tuduhan kepada kliennnya mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi yang berjumlah hingga Rp11 miliar. Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal pemblokiran rekening kliennya yang isinya mencapai Rp76,2 miliar.
Baca Juga
"Yang dipersangkakan awalnya Rp1 miliar, lalu sekarang menjadi Rp11 miliar. Kalau diblokir Rp76 miliar itu uang apa? Kita tidak tahu juga," tuturnya.
Untuk diketahui, kini Lukas Enembe tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur usai pemeriksaan kemarin, sejak kedatangannya di KPK sekitar pukul 17.10 WIB hingga keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 21.30 WIB.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua.
Lukas juga diduga diduga menerima uang dari Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar, dan pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar.