Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Ini Dicekal ke Luar Negeri: Siapa Saja?

KPK menyebut telah berkoordinasi untuk melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak imbas kasus suap proyek infrastruktur Papua yang menyeret Lukas Enembe.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 13 Januari 2023  |  19:14 WIB
Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Ini Dicekal ke Luar Negeri: Siapa Saja?
Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Ini Dicekal ke Luar Negeri: Siapa Saja?. Lukas Enembe, tersangka dugaan suap tiba di Bandara Samratulangi, Manado dikawal oleh Dansat Brimob Polda Papua, Irwasda Polda Papua dan Kapolda Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah berkoordinasi untuk mencekal seluruh pihak yang terkait kasus suap proyek infrastruktur Papua. Setidaknya lima orang telah dicegah untuk ke luar negeri imbas kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, termasuk istrinya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa beberapa pencegahan telah dilakukan sejak November hingga Desember 2022. Waktu pencegahan ke luar negeri untuk setiap orang tersebut berbeda-beda.

"Untuk pencegahan ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November [2022] dan bulan Desember [2022]," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1/2023).

Ali juga menuturkan bahwa pencegahan ke luar negeri akan dilakukan selama 6 bulan pertama, dan juga bisa diperpanjang untuk periode enam bulan kedua, sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Ali juga menyebut telah memberikan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Prinsipnya mereka yang dicegah [ke luar negeri] adalah mereka yang penting keterangannya di dalam pembuktian perkara dengan tersangka LE [Lukas Enembe],” jelasnya.

Secara terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membeberkan terdapat lima identitas pihak yang dicekal ke luar negeri. Berdasarkan keterangan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, lima nama tersebut diajukan oleh KPK.

Berikut daftar nama lima orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe atas usulan KPK:

  1. Yulce Wenda (istri Lukas Enembe), aktif dalam daftar pencegahan ke luar negeri sejak 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023;
  2. Lusi Kusuma Dewi, aktif dalam masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 8 Juni 2023;
  3. Dommy Yamamoto, aktif dalam masa pencegahan 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023;
  4. Jimmy Yamamoto, aktif dalam masa pencegahan 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023;
  5. Gibbrael Isaak, aktif dalam masa pencegahan 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023.

Adapun saat ini, Lukas tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur, usai menjalani sekitar empat jam lebih pemeriksaan pada Kamis (12/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top