Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sebanyak 10 orang tersangka kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa penahanan 10 orang tersangka tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan oleh tim penyidik KPK.
"Pada malam ini kita akan lakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan oleh tim penyidik KPK," katanya.
Sebanyak 10 orang tersangka kini telah ditahan dari 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penahanan 10 tersangka tersebut terkait RAPBD provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Adapun sebelumnya juga dengan perkara yang sama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"KPK tidak tinggal diam bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka KPK akan menindaklanjuti penanganan kasus tersebut," lanjutnya.
Baca Juga
Adapun untuk sementara 10 orang tersangka yang dilakukan penahanan ini akan ditahan selama 20 hari, terhitung 10 Januari sampai 29 Januari 2023.
Tersangka yang ditahan antara lain, SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lalu, tersangka MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; serta PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Diketahui, dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Adapun untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada
Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.