Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lukas Enembe Resmikan Gedung saat Berstatus Tersangka, Jadi Sorotan KPK

KPK menyoroti informasi soal kehadiran Gubernur Papua Lukas Enembe dalam peresmian kantor beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan paparan budaya antikorupsi didampingi Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Ahmad Fauzi Nur. /Bisnis-Alif N. Rizqi 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan paparan budaya antikorupsi didampingi Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Ahmad Fauzi Nur. /Bisnis-Alif N. Rizqi 

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyoroti informasi kehadiran Gubernur Papua Lukas Enembe dalam peresmian kantor beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Lukas kerap tidak hadir saat hendak diperiksa KPK di Jakarta dengan alasan kesehatan. Tim KPK bersama dokter dari IDI juga sempat menyambangi kediaman Lukas di Papua untuk melakukan pemeriksaan. 

Beberapa waktu lalu, Lukas justru meresmikan gedung Gubernur Papua. Itu kali pertama Lukas hadir di hadapan publik sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

"Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan, dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Meski demikian, KPK masih mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Alex mengatakan Lukas harus ditahan terlebih dahulu apabila ingin berobat ke Singapura.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," ujar Alex.

Alex mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menawarkan Lukas untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. 

"Dan kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura, tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK," kata Alex. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Lukas diduga menerima suap dan gratifikais yang berjumlah miliaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper