Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi di Papua, KPK Cek Aset Lukas Enembe

KPK mengecek sejumlah aset milik tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi.
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek sejumlah aset milik tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.

"Tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentunya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami kepemilikan aset Enembe, di antaranya dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager, E,Winda Subastian, serta HR and TR Manager, Ratih Desyani.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa saksi karyawan swasta, Kiki Otto Kurniawan.

KPK mendalami pengetahuan Kurniawan mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal Enembe dan keluarganya.

KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Asep juga memastikan KPK bakal mendalami dalam proses penyidikan soal adanya dugaan beberapa pejabat di Pemprov Papua yang turut menerima suap terkait proyek infrastruktur itu.

"Pejabat yang lain ini juga masuk di dalam proses penyidikan. Nanti kalau misalkan ada bukti-bukti yang cukup, tentunya kami juga tidak akan berhenti sampai pada dua tersangka ini. Ditunggu saja dan mohon juga didoakan supaya lancar dalam proses penyidikan," kata Asep.

Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper