Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Rijatono diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penyuap Lukas Enembe telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Benar, hari ini, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Adapun, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua. Lukas sempat diperiksa sebagai tersangka di Papua pada beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Lukas masih belum ditahan hingga saat ini. Lukas juga belum diperiksa di Jakarta lantaran alasan kesehatan.
Baca Juga
KPK pun sempat uang hingga ratusan juta rupiah usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah di sebuah rumah di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Uang ratusan juta itu diduga terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).