Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami status apartemen yang sempat dijadikan tempat tinggal oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan keluarganya di Jakarta.
Hal tersebut didalami saat penyidik memeriksa mantan Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk (INDY) Kiki Otto Kurniawan.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
" Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE dan keluarganya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Dalam perkara ini, Bos Indika Energy yang juga Ketua KADIN Arsjad Rasjid, sempat masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK. Namun Arsjad tidak memenuhi panggilan tersebut. Lembaga antirasuah akan kembali memanggil Arsjad.
Adapun, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Lukas sempat diperiksa sebagai tersangka di Papua pada beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Lukas masih belum ditahan hingga saat ini. Lukas juga belum diperiksa di Jakarta lantaran alasan kesehatan.