Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKB Pede MK Tolak Gugatan Kader PDIP Soal Sistem Pemilu

Luqman Hakim yakin uji materi terkait sistem pemilu akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ini alasannya
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim./Antara
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim cukup yakin uji materi atau judicial review terkait sistem pemilu akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekadar informasi, saat ini MK sedang menyidangkan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu. Para pemohon, yang salah satunya kader PDI Perjuangan (PDIP), ingin agar sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Meski begitu, Luqman menilai para pemohon kurang penguasaan ilmu kepemiluan. Dia merasa gugatan para pemohon terlihat tak rasional dan kacau.

Luqman mencontohkan, pemohon meminta Pasal 420 UU 7/2017 (UU Pemilu) huruf c diubah menjadi, “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut.” Padahal naskah aslinya berbunyi, “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak."

Dia menjelaskan, berhak atau tidaknya partai politik (parpol) mendapatkan kursi di parlemen didasarkan pada hasil suara dalam pemilu, bukan berdasarkan nomor urut parpol.

"Di sini, terlihat para penggugat mengalami lompatan logika, terburu-buru, tidak cermat, tidak memahami alur pemilu sehingga mengalami kekacauan pemahaman dari substansi aturan pembagian kursi kepada partai politik tiba-tiba lompat kepada siapa calon yang berhak menempati kursi tersebut," jelas Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Oleh sebab itu, dia meyakini dengan keilmuan yang dimiliki para hakim MK, mereka akan menolak uji materi tersebut.

"Mereka pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan akibat-akibat apa yang akan ditumbulkan bagi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat," ujar mantan wakil ketua Komisi II DPR itu.

Lebih lanjut, Luqman juga berpendapat perlunya aturan yang membatasi waktu pengajuan uji materi ke MK untuk UU Pemilu. Dia tak ingin adanya perubahan aturan pemilu di level UU pada saat tahapan pemilu sudah berjalan.

"Ibarat pertandingan sepakbola, seluruh aturan harus selesai dibuat sebelum pertandingan dimulai. Tidak lucu apabila pertandingan sepakbola sudah berjalan menit ke-15 kemudian otoritas penyelenggara mengumumkan perubahan aturan yang langsung berlaku untuk menit ke-16," tutupnya.

Sebagai informasi, lewat sistem proporsional tertutup, masyarakat tak memilih langsung wakilnya di DPR dan DPRD. Masyarakat hanya mencoblos parpol dalam pemilu. Nantinya, parpol yang akan menunjuk kadernya untuk duduk di DPR dan DPRD sesuai perolehan suara mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper