Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Politik Eks Ketum PPP Romahurmuziy: Kena OTT KPK hingga Jadi Pengurus Partai

Romahurmuziy memulai kembali perjanan politiknya setelah sempat hengkang dari PPP akibat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019.
Kisah Politik Eks Ketum PPP Romahurmuziy: Kena OTT KPK Hingga Jadi Pengurus Partai/JIBI/BISNIS-Wisnu Wage
Kisah Politik Eks Ketum PPP Romahurmuziy: Kena OTT KPK Hingga Jadi Pengurus Partai/JIBI/BISNIS-Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA – Muhammad Romahurmuziy memulai kembali perjanan politiknya setelah sempat hengkang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akibat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019.

PPP kembali meminang Romy, panggilan Romahurmuziy, pada akhir 2022. Tak tanggung-tanggung, pria 46 tahun itu kini menjabat sebagai ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Romy memang bukan nama baru dalam dunia perpolitikan Indonesia. Dia lama malang melintang di DPR, tepatnya pada 2009 hingga 2019. Selama di DPR, Romy sempat menjadi sekretaris Fraksi PPP, Ketua Komisi IV, anggota Badan Anggaran, anggota Komisi III dan Komisi XI.

Di tingkat partai, Romy terpilih sebagai sekretaris jenderal PPP pada 2011. Bahkan, tiga tahun kemudian tepatnya pada Oktober 2014, dia terpilih jadi ketua umum (ketum) PPP periode 2014-2019 menggantikan Suryadharma Ali.

Meski begitu, di akhir-akhir masa jabatannya, Romy terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur pada 15 Maret 2019, yang akhrinya harus memaksanya lengser dari PPP.

OTT itu terkait jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama. Saat itu, jabatan menteri agama memang diisi oleh kader PPP, Lukman Hakim Saifuddin.

Dia diduga tertangkap bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur. OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Atas perbuatannya, pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, pada 24 April 2020 Romy resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK. Romy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara.

Romy bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kini, Romy kembali ke PPP. Di akun Instagram pribadinya, @romahurmuziy, dia menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk jadi ketua Majelis Pertimbangan partai.

Romy mengunggah salinan Surat Keputusan DPP PPP bernomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022. Dalam SK tersebut, tercantum perubahan susunan jajaran Majelis Pertimbangan DPP PPP yang baru.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah,” tulis Romy dalam keterangan fotonya, dikutip Senin (2/1/2023).

Kembalinya Romy ke PPP dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awi.

“[Sebagai] Ketua Majelis Pertimbangan,” jelas Awi kepada Bisnis, Senin (2/1/2022).

Awi mengatakan pihaknya kembali meminang Romy ke jajaran pengurus partai karena dianggap masih bisa berkontribusi banyak.

“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” jelas Awi saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (2/1/2023).

Di samping itu, dia menegaskan Romy sudah dinyatakan bebas sudah hampir tiga tahun yang lalu. Apalagi, lanjutnya, tak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

“Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ujar Awi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, juga memperbolehkan terpidana yang menerima hukuman kurang dari lima tahun tetap bisa mencalonkan sebagai calon legislatif.

“Apalagi pengurus partai, itu sangat boleh,” ungkapnya.

Putusan MK yang di maksud Awi adalah yang putusan bernomor 87/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper