Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai

Romahurmuziy kembali bergabung ke PPP setelah sempat keluar akibat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019.
Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai/JIBI/BISNIS-Wisnu Wage
Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai/JIBI/BISNIS-Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA – Muhammad Romahurmuziy kembali bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah sempat hengkang akibat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019.

Romy, panggilan Romahurmuziy, menyampaikan kabar tersebut di akun Instagram pribadinya, @romahurmuziy. Dia mengunggah salinan Surat Keputusan DPP PPP bernomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Dalam SK tersebut, tercantum perubahan susunan jajaran Majelis Pertimbangan DPP PPP yang baru. Romahurmuziy sendiri tercatat sebagai ketua.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah,” tulis Romy dalam keterangan foto unggahannya, dikutip Senin (2/1/2023).

Kembalinya Romy ke PPP dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awi.

“[Sebagai] Ketua Majelis Pertimbangan,” jelas Awi kepada Bisnis, Senin (2/1/2022).

Sekadar informasi, jabatan ketua Majelis Pertimbangan PPP lowong setelah Muhamad Mardiono, yang menduduki jabatan itu sebelumnya, ditunjukkan sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa pada September 2022.

Sementara itu, Romy merupakan ketua umum PPP periode 2014-2019. Namun, dia sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur terkait jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019.

Dia diduga tertangkap bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur. OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Atas perbuatannya, pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, pada 24 April 2020 Romy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara.

Dia bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper