Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali terjun dalam dunia politik setelah bebas dari penjara akibat kasus suap pada 29 April 2020 lalu.
Romahurmuziy bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak Romahurmuziy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Padahal jika mengikuti amar putusan perkara pengujian UU Pilkada, yang dibacakan pada Rabu (11/12/2019), seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pidana penjara.
"Seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)," bunyi isi pertanyaan resmi, dikutip dari laman resmi MK.
Pria yang akrab disapa Romy belum lama ini tampak mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkunjung ke DIY pada Senin (31/1/2022).
Kedatangan Anies itu diketahui untuk memenuhi undangan PPP untuk menghadiri peringatan Harlah dan Muskerwil DPW PPP DIY di JEC, Kabupaten Bantul.
Kasus Suap Kemenag
Diberitakan sebelumnya, Romy terkena OTT KPK di Jawa Timur terkait jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama, Jumat (15/3/2019).
Dia diduga tertangkap bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur. OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.
Atas perbuatannya, pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, pada 24 April 2020 Romahurmuziy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara.
Kehadiran Anies
Diketahui, Anies berkunjung ke DPW PPP Yogyakarta pada Senin (31/1). Kunjungan itu dikonfirmasi oleh Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta Mumtaza Rabbany alias Gus Najmi. Dalam kunjungan itu, Anies bakal berbicara soal pengalamannya memimpin Ibu Kota Jakarta.
"Betul, beliau bertolak ke Jogja via kereta. Berangkat kemarin setelah menghadiri acara di PPP DKI Jakarta," ujar Gus Najmi seperti dilansir Tempo (31/1/2022).
Dalam poster yang tersebar, Anies bakal menyampaikan pidato dengan tema "Membangun untuk Mempersatukan". Acara itu juga bakal dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa.
Najmi tidak membantah bila kunjungan itu dianggap sebagai sinyal Anies merapat ke PPP menjelang Pemilu 2024. Dia mengatakan kunjungan ini merupakan bentuk perhatian Anies Baswedan kepada partainya.
"Bahwa beliau memberikan perhatian ke PPP, saya kira itu hak beliau, masalah keputusan akhir itu sepenuhnya kewenangan DPP," kata Najmi.