Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan PN Jakpus Bebaskan Romahurmuziy Meski KPK Mengajukan Kasasi

PN Jakpus mengatakan bahwa hukuman 1 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Romahurmuziy sudah lewat. Maka, demi hukum, Rommy dibebaskan meski KPK tengah mengajukan kasasi ke MA.
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasannya memerintahkan pembebasan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

PN Jakarta Pusat menyatakan Rommy telah menjalani hukuman satu tahun penjara seperti vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Demi hukum harus keluar, karena pidana 1 tahun sudah sama dengan masa tahanan yang dilalui,” kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur, Kamis (30/4/2020).

KPK resmi membebaskan Rommy dari rutan pada 29 April 2020. KPK menyatakan mendapatkan surat perintah pembebasan dari PN Jakarta Pusat. "Maka KPK tak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu kemarin.

Ali berujar, sebelumnya KPK telah mengajukan kasasi terhadap vonis satu tahun penjara Rommy di tingkat banding pada Senin, 27 April 2020. Ketika kasasi diajukan, maka keputusan penahanan ada di Mahkamah Agung. Dia bilang aturan memperbolehkan MA untuk memperpanjang penahanan Rommy demi keperluan pemeriksaan kasasi.

MA pada akhirnya menerbitkan penetapan penahanan Rommy di dalam rutan paling lama 50 hari terhitung sejak KPK mengajukan kasasi. Dalam surat pengantar dari MA ke PN Jakarta Pusat, tercantum keterangan bahwa masa tahanan Rommy telah berakhir pada 28 April 2020.

Masa tahanan itu sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. Karena itu, dalam surat pengantarnya, MA mencantumkan klausul bahwa PN Jakarta Pusat dapat membebaskan Rommy pada 29 April 2020.

Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan keputusan MA membebaskan kliennya sudah tepat. Menurut dia, Rommy telah menjalani masa hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi. “Kami ingin mengajak semua pihak untuk percaya proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar,” kata dia.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari mengkritik keputusan pembebasan Rommy. Menurut dia, putusan itu ironis dan menjadi pil pahit bagi pemberantasan korupsi. “Putusan MA menyedihkan,” ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper