Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dari rumah tahanan.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (29/4/2020).
Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy ini pun rencananya dikeluarkan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore ini.
Sementara itu, pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Rommy terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca Juga
Atas putusan Pengadilan Tipikor DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020. Andi menyatakan bahwa laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020.
Kemudian, MA merespon dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020.
Namun, dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Rommy telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.
Sebelumnya, KPK menyatakan alasan mengajukan kasasi adalah karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu terkait adanya penerimaan sejumlah uang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Rommy padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail juga mengatakan Rommy mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut bertujuan agar kliennya itu dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018 - 2019.
Adapun, Rommy telah ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.