Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mau Kalah dari KPK, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Ajukan Kasasi

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, agar dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018—2019.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, agar dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018—2019.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Romahurmuziy alias Rommy mengatakan pengajuan kasasi tersebut sebagai respons terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah lebih dahulu mengajukan kasasi ke MA, terkait dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya.

"Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga. Kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi," ucap Maqdir melalui keterangannya, Rabu (29/4/2020).

Dengan adanya pengajuan kasasi oleh KPK tersebut, dia juga mengharapkan masa penahanan Rommy tidak diperpanjang.

"Hanya saja, yang kami tidak mau, kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang. Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Terkait dengan penahanan Rommy, Maqdir sebelumnya mengatakan kliennya bisa bebas pekan depan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy tersebut.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).

Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.

Namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper