Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Romahurmuziy

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Meringankan hukuman Romahurmuziy menjaid satu tahun penjara. KPK tak puas dengan putusan itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan vonis 1 tahun penjara yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPK mengaku tidak puas dengan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2020 silam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.

Ali menyebutkan terdapat sejumlah alasan Komisi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pertama, KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Alasan selanjutnya, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa.

Hal ini berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut. Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup

terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 253 Ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa “Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi” lanjut Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper