Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries H.B. menjadi tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Muara Enim. Selain Aries, KPK juga menetapkan Pelaksan Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi menjadi tersangka kasus ini.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Muara Enim” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran langsung di YouTube KPK, Senin (27/4/2020).
KPK menduga Aries menerima suap Rp 3,031 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Muara Enim. Sementara Ramlan diduga menerima Rp 1,1 miliar dan ponsel Samsung Note 10.
Baca Juga
Alex mengatakan penetapan tersangka kepada kedua orang ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Bidang Pembangunan Jalan Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi. KPK mendakwa Robi memberi suap Rp 12,5 miliar kepada Ahmad Yani. Robi dihukum 3 tahun penjara dalam kasus ini. Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara.
Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Aries dan Ramlan menjadi tersangka sejak 3 Maret 2020. KPK, kata Alex, juga sudah melakukan panggilan sebanyak dua kali, namun keduanya selalu mangkir. Hingga akhirnya, tim penindakan KPK menangkan Aries dan Ramlan di Palembang pada Ahad, 26 April 2020.