Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Terjerat Suap, Ini Alasan PPP Kembali Pinang Romahurmuziy

Achmad Baidowi mengatakan tak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politik Muhammad Romahurmuziy.
Sempat Terjerat Suap, Ini Alasan PPP Kembali Pinang Romahurmuziy/JIBI/BISNIS-Wisnu Wage
Sempat Terjerat Suap, Ini Alasan PPP Kembali Pinang Romahurmuziy/JIBI/BISNIS-Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awi mengatakan pihaknya kembali meminang Muhammad Romahurmuziy ke jajaran pengurus partai karena dianggap masih bisa berkontribusi banyak.

Belum lama ini Romahurmuziy atau yang biasa dipanggil Romy ditunjuk sebagai ketua Majelis Pertimbangan PPP. Sebelumnya, dia sempat keluar dari PPP akibat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019.

“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” jelas Awi saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (2/1/2023).

Di samping itu, dia menegaskan Romy sudah dinyatakan bebas sudah hampir 3 tahun yang lalu. Apalagi, lanjutnya, tak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

“Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ujar Awi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, juga memperbolehkan terpidana yang menerima hukuman kurang dari lima tahun tetap bisa mencalonkan sebagai calon legislatif.

“Apalagi pengurus partai, itu sangat boleh,” ungkapnya.

Putusan MK yang di maksud Awi adalah yang putusan bernomor 87/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Romy sendiri menyampaikan kabar kembali dirinya ke PPP di akun Instagram pribadinya, @romahurmuziy. Dia mengunggah salinan Surat Keputusan DPP PPP bernomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Dalam SK tersebut, tercantum perubahan susunan jajaran Majelis Pertimbangan DPP PPP yang baru. Romahurmuziy sendiri tercatat sebagai ketua.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah,” tulis Romy dalam keterangan fotonya, dikutip Senin (2/1/2023).

Romy merupakan ketua umum PPP periode 2014-2019. Namun, dia sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur terkait jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019.

Dia diduga tertangkap bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur. OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Atas perbuatannya, pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, pada 24 April 2020 Romy resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK. Romy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara.

Dia bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper