Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain PNS, Ini Daftar Cuti Bersama untuk PPPK 2023

Berikut daftar cuti bersama dan libur nasional 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi kalender berisi daftar hari libur dan cuti bersama 2023/Freepik.com
Ilustrasi kalender berisi daftar hari libur dan cuti bersama 2023/Freepik.com

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023. Selain itu, cuti tersebut juga dilayangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022, cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebanyak 8 hari.

Rinciannya yakni:

  • 23 Januari 2023 Tahun Baru Imlek 2574 Konzili
  • 23 Maret 2023 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023, cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni 2023 Hari Raya Waisak
  • 26 Desember 2023, cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Natal

Cuti bersama ini tidak memotong hak cuti tahunan ASN/PNS. Bagi pekerja pemerintah yang tidak memiliki hak atas cuti bersama karena jabatan maka cuti tahunannya akan ditambah jumlah yang sama dengan cuti bersama.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 16 hari libur nasional yang telah ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.

  • 1 Januari Tahun Baru 2023
  • 22 Januari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 18 Februari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 22 Maret Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni Hari Raya Waisak
  • 29 Juni Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  • 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus Kemerdekaan RI
  • 28 September Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember Hari Raya Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper