Bisnis.com, SOLO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023. Selain itu, cuti tersebut juga dilayangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022, cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebanyak 8 hari.
Rinciannya yakni:
Baca Juga
- 23 Januari 2023 Tahun Baru Imlek 2574 Konzili
- 23 Maret 2023 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023, cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023 Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023, cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Natal
Cuti bersama ini tidak memotong hak cuti tahunan ASN/PNS. Bagi pekerja pemerintah yang tidak memiliki hak atas cuti bersama karena jabatan maka cuti tahunannya akan ditambah jumlah yang sama dengan cuti bersama.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan 16 hari libur nasional yang telah ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.
- 1 Januari Tahun Baru 2023
- 22 Januari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 18 Februari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 22 Maret Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April Wafat Isa Almasih
- 22-23 April Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 18 Mei Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni Hari Raya Waisak
- 29 Juni Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus Kemerdekaan RI
- 28 September Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember Hari Raya Natal