Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Endus Pencucian Uang Hasil Korupsi Senilai Rp81,3 Triliun!

PPATK menemukan transaksi senilai Rp81,3 triliun yang diduga pencucian uang hasil korupsi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,3 triliun selama tahun 2022.

Berdasarkan analisis lembaga intelijen keuangan tersebut, tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar dari kasus pencucian uang.

Adapun untuk tindak pidana pencucian uang di tindak pidana korupsi, PPATK menemukan transaksi senilai Rp81,3 triliun.

"Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika,” tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (28/12/2022).

PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil analisis maupun pemberantasan praktik tindak pidana pencucian uang.

Sepanjang tahun 2022 PPATK juga telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Ivan menambahkan bahwa PPATK telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan berperan sebagai pihak pelapor transaksi-transaksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper