Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD menjelaskan, dirinya menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat karena merujuk hasil investigasi Komnas HAM.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena merujuk hasil investigasi Komnas HAM.

Mahfud MD mengatakan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sekarang, yang berhak menentukan suatu kejadian sebagai pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM.

"Betul, saya katakan itu [Tragedi Kanjuruhan bukan HAM Berat] Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," cuit Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (28/12/2022).

Dia berpendapat, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana atau kejahatan. Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan masuk ke kategori kejahatan berat namun bukan pelanggaran HAM berat.

Di sisi lain, Mahfud mengakui suatu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang juga bisa menjadi pelanggaran HAM berat.

"Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Selama jadi Menkopolhukam, Mahfud mengklaim dirinya selalu mempersilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan hasil investigasi terkait kasus tindak pidana yang besar.

Mahfud tidak ingin publik merasa ada rekayasa jika pemerintah yang mengumumkan pelanggaran HAM.

"Misal, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan, berdasarkan hasil investigasinya, terjadi tujuh pelanggaran hak asasi manusia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dalam paparan Komnas HAM, pelanggaran HAM yang dimaksud adalah penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan.

Pelanggaran HAM lainnya adalah pelanggaran hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis, dan hak asasi manusia.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper