Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB, Akhmad Hadian Lukita atau AHL, masih berstatus sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Setelah berkas perkara kami terima, penyidik akan memenuhi P19 dari Jaksa penuntut umum, kemudian berkas perkara tersangka Dirut LIB akan dikirimkan kembali kepada JPU,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Dedi menuturkan bahwa AHL memang telah keluar dari penjara. Namun demikian, AHL tetap diwajibkan untuk wajib lapor ke aparat kepolisian.
“Untuk saat ini tersangka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi memaparkan bahwa pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kelima tersangka lainnya selama 40 hari terhitung setelah masa tahanan selama 60 hari habis pertanggal 21 Desember 2022.
Baca Juga
Sebelummya, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyimpulkan bahwa AHL tidak dapat dituntut dalam persidangan.
“JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan,” ujar Dedi di lapangan Monas, Kamis (22/12/2022).
Dedi mengatakan bahwa Dirut PT LIB ini bukan SP3, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan.
“Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” tuturnya.