Bisnis.com, JAKARTA - Polri menjawab mengenai proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyimpulkan bahwa AHL tidak dapat dituntut dalam persidangan.
“JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan,” ujar Dedi di lapangan Monas, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga
Dedi mengatakan bahwa Dirut PT LIB ini bukan SP3, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan.
“Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” tuturnya.
Kemudian, Dedi mengungkapkan bahwa status Dirut PT LIB saat ini sudah bukan lagi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.
“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan,” ucap Dedi.
Lalu, untuj tersangka lainnya Dedi mengatakan bahwa berkas lainnya sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya untuk selanjutnya proses sidang.
Sekedar informasi, Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka karena dirinya seharusnya bertangung jawab untuk memastikan setiap stadion layak digunakan.
“Namun, menunjuk (Kanjuruhan) oleh LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020,” ujar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022)