Bisnis.com, SOLO - Pengacara korban membeberkan kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh eks petinggi OVO.
Terduga Raden Indrajana Sofiandi disebut telah melakukan kekerasan terhadap keluarganya sejak 2021 lalu.
"Terlapor telah sering melakukan hal tersebut (KDRT) sejak sekitar tahun 2021," katanya, dikutip dari Tempo, Rabu (21/12/2022).
Video kekerasan yang viral beberapa waktu belakangan ini, kata Reza, adalah kejadian pada 5 September 2022 lalu.
Kliennya akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku setelah mempertimbangkan anak-anaknya yang masih kecil. Kasus KDRT ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Kronologi
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu RIS yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan melakukan kekerasan terhadap salah seorang anggota keluarganya. Korban berinisial K dipukul dibagian kepala oleh pelaku.
"Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar," sambungnya.
Pada kejadian tersebut, RIS melakukan kekerasan terhadap dua anggota keluarga yakni KR dan KA yang pada akhirnya dilaporkan oleh KEY.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.
KPAI akan kawal kasus ini
Viralnya kasus ini membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara.
Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan kekerasan seorang ayah terhadap anaknya viral di media sosial.
Komisioner KPAI Retno Listyarti pun mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan orangtua terhadap anaknya itu. Retno juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.
“Stop di Anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan, berpotensi berdampak psikis pada anak,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).