Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Kejagung Soal Ratifikasi UU Ekstradisi Indonesia-Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik disahkannya ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik disahkannya ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura.

Pengesahan itu dilakukan setelah DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buron pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

“Kami menyambut baik (disahkannya UU tersebut),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Bisnis, Kamis (15/12/2022)

Ketut juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus membantu penegakan hukum yang berlaku, terutama dalam menghadirkan pelaku tindak pidana dari luar negeri

“Tentu akan membantu tugas-tugas penegakan hukum ketika kesulitan menghadirkan pelaku tindak pidana yang berada di luar negeri,” tuturnya.

DPR akhirnya mengesahkan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Ratifikasi perjanjian tersebut menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum, terutama upaya untuk memburu para buron kasus kejahatan yang selama ini hidup nyaman di Singapura.

Adapun ratifikasi ekstradisi ditandai dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

"Apakah anggota setuju dengan pengesahan UU ini," tanya Ketua DPR Puan Maharani.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersrbut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper