Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik disahkannya ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura.
Pengesahan itu dilakukan setelah DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buron pada hari ini, Kamis (15/12/2022).
“Kami menyambut baik (disahkannya UU tersebut),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Bisnis, Kamis (15/12/2022)
Ketut juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus membantu penegakan hukum yang berlaku, terutama dalam menghadirkan pelaku tindak pidana dari luar negeri
“Tentu akan membantu tugas-tugas penegakan hukum ketika kesulitan menghadirkan pelaku tindak pidana yang berada di luar negeri,” tuturnya.
DPR akhirnya mengesahkan ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Ratifikasi perjanjian tersebut menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum, terutama upaya untuk memburu para buron kasus kejahatan yang selama ini hidup nyaman di Singapura.
Baca Juga
Adapun ratifikasi ekstradisi ditandai dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (15/12/2022).
"Apakah anggota setuju dengan pengesahan UU ini," tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersrbut.