Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU telah melakukan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (keempat kiri) bersama Ketua Umum Parta Nasdem Surya Paloh (keempat kanan), Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kelima kiri), Plt Ketua Umum PPP Mardiono (ketiga kanan), Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) dan Sekjen PAN Eddy Soeparno (kanan) memnghadiri acara puncak HUT ke-58 Partai Golkar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/10/2022)./Antara
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (keempat kiri) bersama Ketua Umum Parta Nasdem Surya Paloh (keempat kanan), Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kelima kiri), Plt Ketua Umum PPP Mardiono (ketiga kanan), Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) dan Sekjen PAN Eddy Soeparno (kanan) memnghadiri acara puncak HUT ke-58 Partai Golkar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/10/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundi nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan ada sebanyak 17 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 17 parpol tersebut, yang memilih mengundi nomor urutnya sebanyak 11 parpol.

Sekadar informasi para parpol yang ada di DPR alias parpol parlemen memiliki keistimewaan untuk menghadapi Pemilu 2024 sebab Pasal 179 ayat (13) Perppu 1/2022 tentang Pemilu menyebutkan parpol mereka memiliki dua opsi untuk menentukan nomor urutnya di ajang Pemilu 2024.

Opsi pertama, mereka dapat menggunakan nomor urut yang sama seperti yang mereka dapatkan di Pemilu 2019. Opsi kedua, jika mereka tak suka dengan nomor urutnya di Pemilu 2019 maka dapat kembali melakukan pengundian untuk mencari nomor urut baru untuk Pemilu 2024.

Saat ini, ada sembilan parpol parlemen dan hanya satu yang memilih mengundi ulang yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tetap menggunakan nomor urut lama seperti pada Pemilu 2019.

Sedangkan parpol non-parlemen atau partai baru yang mengundi nomor urut aitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh.

Berikut nomor urut 17 parpol peserta Pemilu 2024:

  • PKB, nomor urut 1
  • Partai Gerindra, nomor urut 2
  • PDIP, nomor urut 3
  • Partai Golkar, nomor urut 4
  • Partai NasDem, nomor urut 5
  • Partai Buruh, nomor urut 6
  • Partai Gelora, nomor urut 7
  • PKS, nomor urut 8
  • PKN, nomor urut 9
  • Partai Hanura, nomor urut 10
  • Partai Garuda, nomor urut 11
  • PAN, nomor urut 12
  • PBB, nomor urut 13
  • Partai Demokrat, nomor urut 14
  • PSI, nomor urut 15
  • Partai Perindo, nomor urut 16
  • PPP, nomor urut 17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper