Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundi nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) malam.
Sebelumnya, KPU sudah menetapkan ada sebanyak 17 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 17 parpol tersebut, yang memilih mengundi nomor urutnya sebanyak 11 parpol.
Sekadar informasi para parpol yang ada di DPR alias parpol parlemen memiliki keistimewaan untuk menghadapi Pemilu 2024 sebab Pasal 179 ayat (13) Perppu 1/2022 tentang Pemilu menyebutkan parpol mereka memiliki dua opsi untuk menentukan nomor urutnya di ajang Pemilu 2024.
Opsi pertama, mereka dapat menggunakan nomor urut yang sama seperti yang mereka dapatkan di Pemilu 2019. Opsi kedua, jika mereka tak suka dengan nomor urutnya di Pemilu 2019 maka dapat kembali melakukan pengundian untuk mencari nomor urut baru untuk Pemilu 2024.
Saat ini, ada sembilan parpol parlemen dan hanya satu yang memilih mengundi ulang yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tetap menggunakan nomor urut lama seperti pada Pemilu 2019.
Baca Juga
Sedangkan parpol non-parlemen atau partai baru yang mengundi nomor urut aitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh.
Berikut nomor urut 17 parpol peserta Pemilu 2024:
- PKB, nomor urut 1
- Partai Gerindra, nomor urut 2
- PDIP, nomor urut 3
- Partai Golkar, nomor urut 4
- Partai NasDem, nomor urut 5
- Partai Buruh, nomor urut 6
- Partai Gelora, nomor urut 7
- PKS, nomor urut 8
- PKN, nomor urut 9
- Partai Hanura, nomor urut 10
- Partai Garuda, nomor urut 11
- PAN, nomor urut 12
- PBB, nomor urut 13
- Partai Demokrat, nomor urut 14
- PSI, nomor urut 15
- Partai Perindo, nomor urut 16
- PPP, nomor urut 17