Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Atur Pencoblosan di 4 DOB Baru dan IKN

Pemerintah menegaskan telah menerbitkan Perppu No. 1/2022 tentang Perubahan atas UU No. 17/2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 Desember 2021.
Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Atur Pencoblosan di 4 DOB Baru dan IKN. Ilustrasi Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika
Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Atur Pencoblosan di 4 DOB Baru dan IKN. Ilustrasi Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA – Polemik terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu akhirnya usai.

Pemerintah menegaskan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2022 tentang Perubahan atas UU No. 17/2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu). Perppu Pemilu itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi diundangkan pada 12 Desember 2022.

Perppu tersebut diterbitkan untuk memastikan keikutsertaan empat daerah otonomi baru (DOB) yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, yang sebelumnya belum diatur dalam UU 17/2017 (UU Pemilu). Begitu juga dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Perppu tsb, Perppu No. 1 Tahun 2022 adl Perppu tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 ttg Pemilihan Umum, tertanggal 12 Desember 2022. Ia memuat 2 Psl: 1) Pasal2 yg diubah sesuai dgn keadaan terbaru (msl. krn ada 4 DOB; 2) Pasal penegasan bhw Perppu tsb berlaku sejak 12/12/22," cuit Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya, Selasa (13/12/2022).

Di dalam Perppu, diatur jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Perppu Pemilu diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum pelaksaan pemilu.

"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

Dia menambahkan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022) lusa.

"Syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," jelasnya.

Sementara itu, UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyebutkan IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.

Ditambah, wilayah IKN berada di tiga wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Perppu pun memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

"Jadi untuk [Pemilu] 2024, tak ada dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," ungkap Bahtiar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper