Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Belum Terima Draf Perppu Pemilu dari Pemerintah, Tinggal Diteken Jokowi

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR masih menunggu draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu dari pemerintahnya.
DPR Belum Terima Draf Perppu Pemilu dari Pemerintah, Tinggal Diteken Jokowi. Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.
DPR Belum Terima Draf Perppu Pemilu dari Pemerintah, Tinggal Diteken Jokowi. Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu dari pemerintahnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) lusa. Namun, Perppu Pemilu, yang bertujuan mengatur keikutsertaan empat provinsi baru dalam Pemilu 2024, belum diterbitkan.

Menurut Doli, Perppu tersebut sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Oleh karenanya, dia berharap draf Perppu itu hari ini sudah sampai ke DPR untuk disetujui karena waktunya memang sudah mepet.

“Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg [Pratikno] dan Pak Mendagri [Tito Karnavian], mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden dan mungkin hari ini sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR,” ujar Doli saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dia mengatakan substansi dalam Perppu itu memang mengatur tentang penambahan anggota DPR RI dan DPRD kabupaten/kota serta provinsi untuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Selain itu, juga tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) di empat provinsi baru itu.

“Intinya kan, Perppu itu untuk mengakomodasi atau tindak lanjut untuk terbentuknya empat provinsi baru,” ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Doli juga mengakui ada pembahasan substansi lain di Perppu Pemilu seperti tentang nomor urut parpol yang tak perlu lagi diundi atau mengikuti Pemilu 2019. Lalu, juga tentang masa jabatan KPU daerah yang ingin diserentakkan.

Meskipun begitu, dia mengatakan yang diseujui pemerintah hanya tentang nomor urut parpol.

Doli pun mengatakan, pihaknya akan langsung merespons apabila Perppu Pemilu tersebut sudah masuk ke DPR, agar dapat segera disetujui pihaknya.

“Hari ini bisa disampaikan, terus kemudian pimpinan DPR kemudian merespons juga dengan cepat, kita di komisi II siap saja [menyetujui Perppu itu],” jelas Doli.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari berharap Perppu Pemilu dapat segera sebelum 14 Desember 2022.

Dia menjelaskan, menurut jadwal yang sudah ditetapkan, pada 14 Desember KPU sudah harus melakukan pengundingan nomor parpol peserta Pemilu 2014 dan pemerintah harus menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi,” ungkap Hasyim, dikutip Senin (12/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper