Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku tak setuju jika pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu melebar ke mana-mana.
Sebagai informasi, Perppu Pemilu dicanangkan untuk mengakomodir empat provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, agar bisa ikut Pemilu 2024.
“Saya tegas mengingatkan perppu itu fokus untuk daerah otonomi baru (DOB). Jangan masuk ke yang lain, karena perppu itu tidak ada pembahasan pasal-per-pasal. Perppu cuma terima atau tolak,” ujar Mardani kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (291/11/2022).
Meski begitu, dia mengakui sempat ada pembahasan yang tak berhubungan dengan empat provinsi baru yaitu mengenai nomor urut partai politik (parpol) yang tak perlu diundi. Mardani pun menegaskan, pihaknya tak setuju dengan pembahasan itu.
“Kemarin ada kesepakatan, tapi tidak bulat [soal nomor urut], dan saya termasuk [yang tak setuju]. Jangan masuk ke domain yang nanti sangat mudah untuk diuji publik karena peluang gagalnya itu besar,” jelasnya.
Selain itu, Mardani mengaku tak tahu jika dalam draf Perppu Pemilu juga diatur orang yang pernah terlibat organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak bisa mencalonkan jadi presiden dan wakil presiden.
Baca Juga
“Saya enggak tahu. Itu kayaknya enggak ada sih di kesepakatan,” ungkapnya.
Seharusnya, Perppu Pemilu hanya mengatur terkait penetapan kursi DPR, DPRD, dan DPD untuk empat provinsi baru. Selain itu, juga tentang daerah pemilihannya.
Dia juga tak masalah jika juga diatur terkait masa jabatan KPU daerah yang ingin diserentakkan. Begitu juga soal penetapan daftar caleg tetap yang ditarik 15 hari sebelum masa kampanye.
Jika ada pembahasan lain yang kurang esensial, Mardani mengira ada kepentingan politik di balik itu.
“Kalau Perppu jumlahnya banyak dan panjang, patut diduga, kita patut khawatir, ada kepentingan politik di dalamnya,” ujarnya.
Perppu Pemilu sendiri ditargetkan disahkan paling lambat pada awal Desember 2022 agar tak mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.